GOTO Group mengambil langkah-langkah hukum terhadap PT untuk menerbitkan Teknologi Keuangan (TFT).

fintec



Aplikasi PT dari Bangsa Anak Karya (Gojek) dan Tokopedia akan mengambil langkah-langkah hukum terhadap PT untuk menerbitkan Teknologi Keuangan (TFT). Langkah hukum diambil karena perlombaan oleh merek dagang terdaftar yang ditegaskan bahwa itu dimiliki oleh TFT. Bahkan, merek terkenal oleh komunitas ketika Gojek dan Tokopedia mengumumkan fusi pada Mei 2021.


"Langkah hukum pertama, kami akan membuat perekrutan Juniver Girlang ketika Anda telah menghubungi Kompas.com, Rabu (11/10/2021). Permintaan pengembalian direkam oleh Gojek dan Tokopedia ke Pengadilan Pusat Distrik Niaga Jakarta (PN) November (PN) 2, 2021 dengan Nomor Kasus 71 / PDT / Merek / 2021 / Niaga Jakarta Pusat. Menurut Juniver, permintaan ini dilakukan karena ada upaya partai yang ingin menuai manfaat dari kasus The Goto Brand.


Untuk laporan TFT ke Poldo Metro Jaya, pada 13 Oktober 2021, Juniver mengatakan kliennya siap memberikan informasi tentang polisi. Saat ini, GOTO Group telah memberikan merek GOTO di Direktorat Jenderal Hak Intelektual di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Juniver mengatakan, hanya tiga kelas yang diantongi oleh penerapan anak-anak dan tokopedia dari 21 jenis yang dikirim untuk merek, yaitu, untuk jenis barang / jasa nomor 9, 36 dan 39.


Apa yang terjadi saat ini, Gojek dan Tokopedia siap menjelaskan kepada pihak berwenang atau siapa saja yang juga telah secara resmi mendaftar hak di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami telah mengemas 3 jenis, yang memproses 18, "jelasnya.


Seperti yang Anda ketahui, PT TFT Alfons Loemau Lawyer mengatakan sebelumnya, kliennya telah memberi tahu permintaan PT untuk Bangsa Karya dan PT Tokopedia, yang menggunakan merek dagang itu ke Kepolisian Regional Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar di Polisi Daerah Metro Jaya dengan Nomor LP / B / 5083 / X / 2021 / SPKT / POLDA Metro Jaya tanggal 13 Oktober 2021.


 "Artikel yang kami informasikan adalah Pasal 100 Pasal 102 Ayat 1 dan 2 pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, "kata Alfons. Alfons mengungkapkan, kliennya merasa pada posisi yang kurang menguntungkan karena Gourjek dan Tokopedia menggunakan merek dagang terdaftar yang memiliki persamaan dengan produk mereka.
Next Post Previous Post